Berita Politik: Perkembangan Kasus Buni Yani Bikin Kaget Saudara

Selasa, 11 Juli 2017

Perkembangan Kasus Buni Yani Bikin Kaget Saudara



Berita Politik - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Buni Yani, Anwarudin menyatakan akan menghadirkan sekitar 17 saksi dalam kasus dugaan ujaran ketidaksukaan dan pelanggaran Undang-Undang Berita dan Transaksi Elektronik (ITE) ini.

Ia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan terpidana kasus penistaan agama yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok akan dihadirkan sebagai saksi pada masalah tersebut.

"Untuk Basuki nanti kami akan lihat perkembangannya. Nanti setiap kali akan sidang selanjutnya kamisampaikan," ujarnya berakhir sidang keputusan jeda Buni Yani di Gedung Arsip dan Perpustakaan Tempat, Jalan Menakutkan, Kota Bandung, Selasa

Anwarudin menyatakan, kehadiran Ahok sebagai saksi, untuk memberitahu kesaksian pada tindakan yang didakwakan terhadap Buni Yani. Melainkan ia belum bisa menentukan kapan Ahok dihadirkan di persidangan.

"Pekan depan saksi-saksi yang lain. Ahok kemungkinan di agenda sidang yang lain. Kehadiran Ahok cocok kebutuhan pembuktian di persidangan. Dan cocok dengan yang Majelis putuskan," tandasya

Putusan ketiga Buni Yani diselengarakan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Tempat Kota Bandung, jl. Menakutkan, Bandung tidak jauh dari Pengadilan Negeri Kelas Ia Bandung, Selasa (4/7/2017).

Regu Kuasa Tertib hadir dengan terdakwa Buni Yani sekitar pukul 8.24 WIB dengan menerapkan mini bis lalu segera menjelang lift gedung ke tempat persidangan di lantai 3.

Sebelum persidangan dimulai tim kuasa tata tertib sempat berfoto dengan Buni Yani di pintu masuk ruangan persidangan. Buni Yani tiba dipersidangan ini menggunakan batik coklat dan celana gelap.

Beberapa kelompok dari Komunitas Pergerakan Islam (API) Jawa Barat, juga dijadwalkan ikut melaksanakan aksi pembelaan terhadap terdakwa Buni Yani di depan Gedung cara kerja persidangan, jl. Menakutkan, Kota Bandung.

Tidak kurang dari 500 personel kepolisian kelihatan siaga dengan bersenjata komplit berkumpul. Sidang dimulai pukul 09.02 WIB diselenggarakan oleh Hakim Ketua Persidangan, M Saptono.

Buni yani sebagai dari kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Berita dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani menyangkal jika kasusnya dikatakan tidak berkaitan dengan masalah yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Tidak cocok dengan nalar yang dibangun sebelumnya, kini alasannya Buni Yani masuk bui dengan kasus yang berbeda, tidak dong, lihat dakwaanya terhadap Ahok itu berkaitan," ujarnya ketika dijumpai berakhir persidangan yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Tempat, Jalan Menakutkan, Kota Bandung, Selasa (4/7/2017).

Dahulunya Buni Yani menyatakan bahwa salah satu nilai eksepsinya berhubungan dengan kaitan kasus Ahok dan dirinya yaitu nalar dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Ahok.

"Hakekatnya (dalam) eksepsi kita yang terakhir kan kita bilang, kasus saya berkaitan dengan kasusnya Ahok, cocok dengan nalar jaksa penuntut lazim ketika sidang Ahok," katanya.

Buni menyatakan bahwa sebelumnya ia disebut menjadi dalangkegaduhan dalam kelanjutan kasus Ahok namun dengan Ahok dinyatakan bersalah ia mengukur patut dirinya lepas dari jerat tata tertib.

"Ia membikin kegaduhan itu saya atas unggahan Facebook jadi bukan Ahok, namun Ahok kan sudah masuk bui dua tahun artinya saya lepas karena ia terbukti bersalah," tandasnya.

Terdakwa Buni Yani kembali melaksanakan persidangan ketiga dengan agenda pembacaan reaksi eksepsi terdakwa dari JPU. Buni Yani hadir menerapkan batik coklat lengan panjang dan celana hitam. Ia tiba sekira pukul 08.24 WIB dipandu tim kuasa regulasinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar