Berita Politik

Selasa, 11 Juli 2017

Perkembangan Kasus Buni Yani Bikin Kaget Saudara



Berita Politik - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Buni Yani, Anwarudin menyatakan akan menghadirkan sekitar 17 saksi dalam kasus dugaan ujaran ketidaksukaan dan pelanggaran Undang-Undang Berita dan Transaksi Elektronik (ITE) ini.

Ia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan terpidana kasus penistaan agama yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok akan dihadirkan sebagai saksi pada masalah tersebut.

"Untuk Basuki nanti kami akan lihat perkembangannya. Nanti setiap kali akan sidang selanjutnya kamisampaikan," ujarnya berakhir sidang keputusan jeda Buni Yani di Gedung Arsip dan Perpustakaan Tempat, Jalan Menakutkan, Kota Bandung, Selasa

Anwarudin menyatakan, kehadiran Ahok sebagai saksi, untuk memberitahu kesaksian pada tindakan yang didakwakan terhadap Buni Yani. Melainkan ia belum bisa menentukan kapan Ahok dihadirkan di persidangan.

"Pekan depan saksi-saksi yang lain. Ahok kemungkinan di agenda sidang yang lain. Kehadiran Ahok cocok kebutuhan pembuktian di persidangan. Dan cocok dengan yang Majelis putuskan," tandasya

Putusan ketiga Buni Yani diselengarakan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Tempat Kota Bandung, jl. Menakutkan, Bandung tidak jauh dari Pengadilan Negeri Kelas Ia Bandung, Selasa (4/7/2017).

Regu Kuasa Tertib hadir dengan terdakwa Buni Yani sekitar pukul 8.24 WIB dengan menerapkan mini bis lalu segera menjelang lift gedung ke tempat persidangan di lantai 3.

Sebelum persidangan dimulai tim kuasa tata tertib sempat berfoto dengan Buni Yani di pintu masuk ruangan persidangan. Buni Yani tiba dipersidangan ini menggunakan batik coklat dan celana gelap.

Beberapa kelompok dari Komunitas Pergerakan Islam (API) Jawa Barat, juga dijadwalkan ikut melaksanakan aksi pembelaan terhadap terdakwa Buni Yani di depan Gedung cara kerja persidangan, jl. Menakutkan, Kota Bandung.

Tidak kurang dari 500 personel kepolisian kelihatan siaga dengan bersenjata komplit berkumpul. Sidang dimulai pukul 09.02 WIB diselenggarakan oleh Hakim Ketua Persidangan, M Saptono.

Buni yani sebagai dari kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Berita dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani menyangkal jika kasusnya dikatakan tidak berkaitan dengan masalah yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Tidak cocok dengan nalar yang dibangun sebelumnya, kini alasannya Buni Yani masuk bui dengan kasus yang berbeda, tidak dong, lihat dakwaanya terhadap Ahok itu berkaitan," ujarnya ketika dijumpai berakhir persidangan yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Tempat, Jalan Menakutkan, Kota Bandung, Selasa (4/7/2017).

Dahulunya Buni Yani menyatakan bahwa salah satu nilai eksepsinya berhubungan dengan kaitan kasus Ahok dan dirinya yaitu nalar dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Ahok.

"Hakekatnya (dalam) eksepsi kita yang terakhir kan kita bilang, kasus saya berkaitan dengan kasusnya Ahok, cocok dengan nalar jaksa penuntut lazim ketika sidang Ahok," katanya.

Buni menyatakan bahwa sebelumnya ia disebut menjadi dalangkegaduhan dalam kelanjutan kasus Ahok namun dengan Ahok dinyatakan bersalah ia mengukur patut dirinya lepas dari jerat tata tertib.

"Ia membikin kegaduhan itu saya atas unggahan Facebook jadi bukan Ahok, namun Ahok kan sudah masuk bui dua tahun artinya saya lepas karena ia terbukti bersalah," tandasnya.

Terdakwa Buni Yani kembali melaksanakan persidangan ketiga dengan agenda pembacaan reaksi eksepsi terdakwa dari JPU. Buni Yani hadir menerapkan batik coklat lengan panjang dan celana hitam. Ia tiba sekira pukul 08.24 WIB dipandu tim kuasa regulasinya.

Ternyata Ini Update Terbaru Kasus Korupsi E KTP




Berita Politik - KPK Agus Rahardjo, menentukan akan ada tersangka baru yang akan diumumkan institusinya berkaitan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Gelar kasus telah selesai dikerjakan.

"Gelar permasalahan telah dikerjakan, selesai|} diputuskan, mungkin akan seketika kita umumkan," ujar Agus terhadap pewarta di kantornya, selasa (11/7).
Ditanya apakah tersangka dari masalah korupsi e-KTP bersumber dari kalangan member DPR, Agus ogah menyatakan lebih dalam. "Nanti pada saatnya diumumkan," ujarnya.
Ia mengatakan, penyidik KPK ketika ini intensif menyelidiki kesaksian beberapa member DPR bertujuan mendalami peran pihak hal yang demikian dalam aliran sejumlah dana berkaitan proyek pengadaan e-KTP.
"Ya sekiranya dipanggilkan pasti senantiasa sebagian kali tak sekali untuk mengenal momen, mengenal berita ada tak aliran dana dan seluruh macem," ujar Agus.

Sedangkan itu juru pembicaraan KPK, Febri Diansyah, menuturkan penyidik sedang akan terus menggali keterangan sejumlah member DPR berkaitan aliran dana pada sejumlah pihak berkaitan proyek pengadaan Kartu Petunjuk Penduduk berbasis elektronik.

"Pekan ini peneliti akan tetap melakukan pendalaman materi berkaitan pembahasan anggaran, bertemu atau indikasi sejumlah uang pada sejumlah pihak member DPR berkaitan e-KTP," ujarnya.
Info yang diperoleh, tersangka yang akan diumumkan ialah seorang member DPR. Nama tersangka baru ini telah kerap kali timbul dalam surat dakwaan ataupun surat tuntutan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengabarkan anggota DPR dan eks Member Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa, supaya tak bolos lagi dari penghubungan pemeriksaan penyidik KPK.

"Kami ingatkan, itu ialah keharusan regulasi, tentu patut datang selain ada alasan-alasan yang resmi. Keterangan mereka dibutuhkan untuk perkara yang sedang kami selidiki ketika ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dijumpai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/7).
Novanto bolos dari pemeriksaan pada Jumat (7/7), dengan alasan sakit vertigo. Novanto menyeratai surat keterangan bahwa sakit dan dari dokter terkait. Adapun berdasarkan Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR, Hani Tahaptari, mengatakan Novanto masih meniru halalbihalal di DPR kemaren sebelumnya.



Meskipun Agun, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK, lebih memilih mengunjungi para narapidana kasus korupsi di Institusi Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Kunjungan hal yang demikian berkaitan hasil rapat internal pansus pada Selasa (3/7), yang lebih dahulu dijadwalkan dibanding panggilan KPK pada Kamis (6/7).

"Kami harap sebuah kewajiban itu dipenuhi serta merta segala saksi memberikan figur terhadap publik terlebih para penyelenggara negara untuk memenuhi ketetapan regulasi yang ada," katanya.
Febri berujar pihaknya segera seketika menjadwalkan himbauan lagi untuk kedua politikus Golkar hal yang demikian. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Agun pada Selasa (11/7).
Agun mengungkapkan akan hadir. "Saya memohon dijadwal ulang dan saya sudah mendapati panggilan kedua tanggal 11" kata Agun di Rumit Parlemen Senayan, Jumat

Nama Agun turut terseret di dugaan kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan yang dibuat Jaksa KPK, politikus Golkar itu diduga mendapatkan dana e-KTP sebesar Rp 13,9 miliar.
"Agun Gunandjar Sudarsa sebagai anggota komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah 1.047 dollar AS atau sekitar Rp 13,9 miliar," seperti itu yang tercantum dalam surat tersebut.
Dikala kasus e-KTP bergulir, Agun menjabat Anggota Komisi II DPR beberapa waktu 2009-2014. Dari komisi itulah, DPR menyetujui penurunan dana e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. Ini, KPK menemukan kerugian dampak proyek ini menghasilkan Rp 2,3 triliun.

Duit diduga dipecah agar pembahasan dana proyek e-KTP di DPR berjalan lancar.
Akibatnya, DPR memutuskan peresmian anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Angka itu, telah dipotong pajak 11,5 persen, menjadi Rp 5,2 triliun. KPK mendapati bahwa nyaris separo dana e-KTP diduga dikorupsi.

Dana itu akan digunakan, 51 persen beberapa atau berimbang Rp 2,6 triliun, untuk belanja modal. Sisa 49 persen atau berimbang Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan. Semuanya terpampang di surat dakwaan.

Sesuai surat dakwaan yang diperlihatkan KPK itu, Ketua DPR Setya Novanto diduga mendapatkan Rp 574 miliar. Uang untuk Setya menyatukan dengan dana yang diperlukan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang kini menjadi tersangka kasus e-KTP.
Setya menyanggah terlibat di kasus e-KTP. "Tak benar itu," katanya ketika bersaksi di sidang e-KTP, April lalu.

Wow Ternyata Mau Balik Lagi ke Rancangan Undang Undang Pemilu Lama



Berita Politik - PAN tak sepakat kembalinya ke UU Pemilu dahulu sekiranya pembahasan RUU Pemilu ketika ini putus atau deadlock. PAN mengukur akan ada opini buruk negatif sekiranya kembali ke UU Pemilu dahulu.

"Pasti ada opini yang terbentuk ini yang nggak sungguh-sungguh siapa, yang takut bersaing siapa, yang mau fair siapa, kan menonjol nanti," ujar Ketua DPP PAN ujar Yandri Susanto di Gedung DPR, Jakarta Sentra, Selasa.

Tapi sekiranya kembali ke UU dahulu, PAN menyerahkan terhadap pemerintah. PAN juga siap menanggung resiko sekiranya pemerintah menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu.

"Kami tak sepakat ke UU lama, tapi itu keharusan pemerintah, apa malah hasilnya diterima. Ini kan rezimnya parpol, apa yang diberi tahu parpol, ya pemerintah ikut serta serta. Tapi, sekiranya pemerintah menarik diri, kami tak bisa apa-apa," tuturnya.

Seperti diketahui, saat ini kabar krusial RUU Pemilu tak juga diputuskan. Pemerintah menawarkan tiga alternatif sekiranya tidak juga ada kesepakatan di RUU Pemilu. Salah satunya kembali ke UU dahulu.

"Atau sekiranya tidak ada kesepakatan dan inginnya bersama mufakat, pemerintah punya tiga alternatif. Alternatif pertama menerima bersama-sama member Pansus DPR musyawarah mufakat," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Sentra, Senin (10/7).

"Memperoleh putusan hari Kamis sebab ada problem krusial dibawa ke paripurna untuk diambil keputusan, atau pemerintah mengembalikan ada UU lama. Toh, UU lama sama saja nggak ada perubahan," sambungnya.

Ada malah 5 kabar krusial RUU Pemilu yang belum diambil keputusan ialah:
1. Pemberesan dapil DPR
2. Cara Pemilu
3. Cara konversi bunyi
4. Ambang batas capres (presidential threshold)
5. Ambang batas parlemen (parliamentary threshold)

Balik mundurnya pengambilan keputusan kabar krusial RUU Pemilu membikin tiap-tiap parpol mempunyai masa untuk seketika menggelar lobi. Sekjen PPP Arsul Sani mengucapkan akan ada meeting antar-sekjen parpol membahas RUU Pemilu.

"Nanti siang saja kami mau ketemuan lagi pada jenjang sekjen-sekjen parpol," ujar Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta Sentra, Selasa.

Hanya, ia tidak mau membeberkan apakah segala sekjen parpol (koalisi pemerintah dan oposisi) terlibat. Itu juga soal tempat pertemuan.

"Siang ini. Kau nggak usah tahu di mana, ya," ucapnya.

Soal pembahasan RUU Pemilu saat ini, Arsul optimistis tidak akan kembali pada UU dahulu. pada waktu dekat RUU Pemilu akan kencang disahkan menjadi UU.

"Nggaklah kami memaknai apa yang diberi tahu Mendagri perihal alternatif kembali ke UU Pemilu lama sebab memang jenjang pemilu semestinya seketika diawali. RUU Pemilu waktu dan jenjang sudah terang," papar Arsul.

Berdasarkan member Komisi III DPR ini, masih ada mekanisme voting dalam rapat paripurna. Dikala ini, kata Arsul, hanya tinggal terbagi angka presidential threshold 10 dan 20 persen.

"Mengapa semestinya deadlock? Kini pilihannya mengerucut tinggal dua, kan? Artinya, sekiranya metode paket tinggal 2, itu kan 4 kabar sudah selesai, tinggal presidential threshold apakah 10 atau 20. Jikalau voting apakah paket atau peretelan (item per item), sekiranya ada alternatif ke UU lama itu jauh," tutupnya

Senin, 05 Juni 2017

Bahaya Persekusi Untuk Kehidupan Bernegara



Berita Politik - Pada akhir akhir ini, istilah persekusi menjadi naik daun. Apa itu persekusi? Persekusi intinya adalah bentuk main hakim sendiri atau juga bentuk intimidasi. Kasus persekusi ini sebenarnya bukanlah hal pertama tapi istilah yang muncul seakan akan merupakan hal pertama terjadi.

Untuk kasus persekusi yang kita bahas salah satunya adalah tindakan yang dilakukan beberapa oknum kepada para tersangka yang menghina si A atau si B. Si A sendiri memang memiliki pengikut yang cukup banyak sehingga jika si A dihina maka pengikutnya tentu bisa marah.

Melihat tindakan persekusi sendiri bukanlah tindakan tanpa sebab akibat. Sehingga untuk menghindari tindakan ini pastikan kita berhati hati untuk mengatakan sesuatu karena mulutmu harimau mu.

Seperti yang dikutip dari salah satu portal berita yang berjudul

Sandiaga Uno: Tak Ada Ruang untuk Persekusi di Jakarta

berikut statment dari sandiaga "Tegas saja, tindak, tidak ada ruang untuk persekusi di Jakarta kita negara hukum kita serahkan kepada aparat," ujar Sandiaga di Gedung Telkom, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin

Soal Persekusi, Djarot: Ini Ancaman Berbahaya!

Begitu juga dengan statment bapak jarot: "Kalau itu dilakukan oleh ormas maka ormasnya itu harus dilakukan tindakan. Atau dilakukan oleh oknum-oknum ormas  itu tentunya punya ormas, dan ormasnya harus bertanggung jawab, betul enggak? Dia harus bertanggungjawab dan kepolisian harus didepan," ujar Djarot saat di Balaikota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/6).

Sehingga sudah jelas bahwa persekusi ini bukan merupakan kegiatan dari bangsa yang toleran seperti bangsa indonesia kita ini.

Ini Penjelasan MUI Soal Aksi Persekusi yang Meresahkan

Tidak hanya dari pemerintahan, MUI juga memberikan tanggapan terhadap tindakan ini "Tindakan persekusi yang dilakukan dengan cara tidak manusiawi, menimbulkan penderitaan baik fisik maupun psikis terhadap orang lain adalah bertentangan adengan hukum dan tidak dibenarkan oleh agama," kata Zainut di Jakarta, Jumat (2/6). Sehingga tindakan ini sangatlah bertentangan dengan buda bangsa.

Terlepas dari oknum yang melakukannya, kita tahu bahwa tindakan ini memang salah dan yang menjadi korban juga tidak menutup kemungkinan untuk salah karena tidak ada api jika tidak arang. 1000 teman sedikit tapi 1 musuh banyak. Ayo kita mulai sekarang berkata yang baik baik seja.